Kalau asuransi menjamin kesehatan dan keselamatan kerja anda berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan itu hal yang wajib, tapi kalau tambahannya buat uang dana muka perumahan, dana renovasi rumah, modal usaha dan bea siswa